Media Mitra
TARGET BUSER GROUP NTB
Kota Bima, TBO-GROUP NTB - Selasa (06/01/26) – Suasana pagi yang seharusnya tenang di wilayah Tanjung, tepat di depan SMKN 1 Kota Bima, hancur tergeser oleh suara teriakan dan pukulan kasar. Mukhlis Plano, aktivis berusia muda dari Kecamatan Sape Kabupaten Bima, yang baru saja selesai bermain billiard bersama temannya dan sedang pulang ke rumah, tidak menyangka akan menjadi target kekerasan yang kejam. Dia dihadang oleh 1 oknum Brimob dan 9 orang preman yang turun dari mobil—pihak yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, tetapi malah menjadi pelaku tindakan kejam yang membuat korban babak belur.
Sekitar pukul 05.00 Wita, tanpa basa-basi dan tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung menghajar Mukhlis secara membabi buta. Tangan, kaki, dan bahkan benda yang tidak jelas digunakan untuk menyerang bagian tubuh yang rentan. Akibatnya, kondisi Mukhlis memprihatinkan: luka lebam parah di mata kiri yang membuatnya kesulitan melihat, memar membesar di kepala, dan luka memar di dada, lengan, dan kaki. Foto-foto kondisi korban yang tersebar luas di media sosial Facebook menjadi bukti bisu yang menyayat hati—menunjukkan betapa sadisnya tindakan yang dilakukan terhadap seseorang yang hanya ingin pulang ke rumah untuk istirahat.
Kabar kejadian segera menyebar, dan keluarga, sesama aktivis, anggota LSM, serta praktisi jurnalistik tidak tinggal diam. Mereka berkumpul di depan Polres Bima Kota dengan hati yang penuh amarah dan keprihatinan, memberikan ultimatum tegas kepada pihak kepolisian. “Tangkap seluruh pelaku tanpa terkecuali! Jika ada oknum aparat yang terlibat, jangan ada yang dilindungi. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya!” tegas salah satu perwakilan keluarga korban, mata memerah karena menangis dan marah. “Mukhlis adalah adik kami yang baik, yang selalu berjuang untuk kepentingan masyarakat. Dia tidak pantas mendapatkan perlakuan seperti ini.”
Kelompok tersebut juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum, tidak akan mundur sebelum keadilan tercapai untuk korban.
Keterlibatan oknum Brimob dalam aksi pengeroyokan ini menjadi tamparan keras bagi institusi Polri. Oknum tersebut tidak hanya terancam pidana penjara maksimal 9 tahun sesuai UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 262 Ayat 2 karena mengakibatkan luka berat, tetapi juga menghadapi ancaman pemecatan (PTDH) di sidang Propam. Tindakannya jelas melanggar UUD 1945 Pasal 30 Ayat 4 dan UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 yang menegaskan tugas kepolisian adalah melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat. Saat ini, oknum Brimob telah diamankan di sel tahanan Mako Brimob, sedangkan 9 orang preman diamankan di Polres Bima Kota. Publik kini memantau ketat: apakah kepolisian akan bertindak transparan atau membiarkan aroma impunitas karena .”
Red - (ADM).

0 Komentar