PEMAKI NTB: Adim Dipinggulkan untuk Pernyataan Tambahan Kasus Pinjaman Ilegal, Penyidik Akan Siapkan Surat Pemanggilan Saksi dan Korban Kam

Politik, Pemerintah, Masyarakat,iklan
Media Mitra 

Kota Bima, TBO-GROUP NTB - –Selasa 6 januari 2025 Adim, aktivis dari Peguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (P-MAKI) Wilayah Nusa Tenggara Barat, telah dipanggil oleh penyidik untuk memberikan pernyataan tambahan terkait laporan pengaduan yang diajukan pada tanggal 22 Desember 2025. Laporan tersebut, tercatat dengan nomor ADUAN/K/1633/XII/2025/NTB/Res Bima, mengangkat dugaan praktik pinjaman ilegal yang diduga melibatkan oknum ASN dengan inisial EL bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima, dan diajukan ke Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bima. Selain itu, Adim juga telah mengirim surat tembusan terkait dugaan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan pengawasan sektor keuangan berjalan secara optimal.
 
Dalam surat penelitian hasil (SP2HP) nomor B/2120/XII/RES.1.24/2025/Reskrim yang ditujukan kepada Adim, dinyatakan bahwa laporan mengacu pada dugaan tindak pidana pinjaman ilegal sesuai Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Panggilan untuk pernyataan tambahan bertujuan untuk memperkuat data empiris dan dokumen pendukung yang telah diserahkan, serta mempercepat tahap penyelidikan hukum agar kasus ini tidak terlantar.
 

Dalam pernyataan tegasnya, Adim menyatakan: “Saya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab hadir untuk memberikan pernyataan tambahan. Dugaan pinjaman ilegal yang saya laporkan—yang diduga melibatkan oknum ASN EL dari RSUD Bima—telah merugikan banyak masyarakat di Bima, terutama kelompok ekonomi lemah yang terjebak dalam bunga tinggi dan praktik intimidasi. Tindakan rentenir ini udah berlebihan, bahkan Facebook dijadikan alat untuk diposting muka nasabah, agar nasabah mempercepat bayar utangnya—dari pada diposting, asli udah membuat susah dimensi sosial. Saya siap memberikan semua bukti yang dimiliki, termasuk testimoni korban dan dokumen transaksi yang tidak sah, untuk memastikan pihak yang bersalah mendapatkan sanksi yang pantas. PEMAKI NTB dan saya sendiri tidak akan berhenti hingga praktik ilegal ini ditekan sepenuhnya dan masyarakat mendapatkan keadilan.”
 


Dalam pernyataannya, penyidik Dwy Kurniawan Kusuma Putra, S.T.K., S.H., M.K., Ajun Komisaris Polisi (NRP 92xxxx) selaku Penyidik Kapolres Bima kota “Kamis ini kami akan membuat surat pemanggilan terhadap saksi dan korban terkait kasus dugaan pinjaman ilegal ini, Tujuan pemanggilan adalah untuk mengumpulkan dan mengkonfirmasi bukti yang ada, dan memperkuat dasar penyelidikan agar proses hukum berjalan cepat dan akurat.”
 
OJk memiliki fungsi utama untuk mengatur, mengawasi, membina, dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan usaha jasa keuangan, serta melindungi konsumen dan masyarakat dalam sektor keuangan. Tugas ini mencakup penindasan praktik pinjaman ilegal yang tidak terdaftar dan membahayakan masyarakat, sehingga surat tembusan yang dikirim Adim diharapkan dapat mendorong OJK untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait keabsahan lembaga pinjaman yang terlibat beserta keterlibatan oknum ASN tersebut.
 
Untuk mendukung penyelidikan, Adim menegaskan bahwa anggota Unit Tipider Sat Reskrim Polres Bima siap membantu koordinasi antara pihak penegak hukum dan masyarakat yang terkena dampak. Apabila ada keluhan terkait pelayanan penyelidikan, masyarakat dapat menghubungi Katim Iidik/Kanit Tipider IPDA Henry Jonathan Hutauruk, S.T.K., untuk memastikan proses berjalan transparan.
 
Laporan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan P-MAKI NTB dalam menindak berbagai bentuk praktik ilegal yang membahayakan masyarakat, termasuk korupsi dan pinjaman tidak berizin yang melibatkan oknum aparatur negara. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap fakta komprehensif, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab—termasuk oknum ASN EL dari RSUD Bima—and memberikan keadilan bagi mereka yang telah mengalami kerugian materi dan psikologis akibat praktik pinjaman ilegal tersebut. Penyidik Dwy Kurniawan Kusuma Putra menegaskan akan menjalankan tugasnya dengan objektivitas untuk menuntaskan kasus ini.
Red. (Adm) 



Kepala Perwakilan Target Buser Group NTB Terdaftar Di REDAKSI TBO-Pusat 👇👇


Posting Komentar

0 Komentar