Peguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia NTB Laporkan Dugaan Korupsi Struktural di Bank NTB Syariah Cabang Bima ke Polres Bima Kota .

Politik, Pemerintah, Masyarakat,iklan



KOTA BIMA, TB-GROUP NTB – 12 Januari 2026 – Peguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat (PMAKI NTB) melalui perwakilannya, ADIM (34 tahun), telah secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan praktik struktural di PT Bank NTB Syariah Cabang Bima ke Satuan Reserse Kriminal Khusus (SPKT) Polres Bima Kota. Laporan tersebut diterima dengan Nomor STTLP/K/44/I/2026/NTB/Res. Bima Kota pada hari Senin (12/1) sekitar pukul 14.30 Wita, dan telah tercatat dalam administrasi resmi dengan Nomor Register SPKT ADUAN/K/44/I/2026/NTB/Res. Bima Kota.
 
Dalam surat laporan yang diajukan, ADIM menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut diduga terjadi pada tanggal 07 November 2025, dengan lokasi terkait berada di kawasan Rektorat Bank NTB Syariah Cabang Bima, yang masuk dalam wilayah hukum Polres Bima Kota. Kasus ini menjadi sorotan khusus karena terkait dengan penggunaan rekening penerima gaji milik nasabah Bank BPD NTB Syariah Cabang Bima, yang dinilai telah menyimpang dari prinsip-prinsip syariah yang seharusnya menjadi landasan operasional lembaga keuangan tersebut.
 
Salah satu poin krusial yang menjadi dasar pelaporan adalah keterangan yang diperoleh dari hasil wawancara yang dilakukan oleh tim PMAKI NTB terhadap pihak terkait. Dalam kesempatan tersebut, Direktur PT Bank NTB Syariah Cabang Bima secara terbuka menyatakan bahwa pihaknya tidak sepenuhnya mematuhi aturan dan prinsip-prinsip perbankan syariah dalam menjalankan operasional bisnis. Pernyataan tersebut menjadi bukti verbal yang signifikan dan semakin memperkuat dugaan adanya praktik tidak sesuai standar yang telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu.
 
Selain itu, dalam laporan yang rinci tersebut juga diungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan mekanisme pembiayaan muasarakah mutanaqisah (MMQ) – sebuah produk pembiayaan syariah yang berdasarkan prinsip kemitraan dan pembagian keuntungan serta kerugian secara adil. Pelapor menyatakan bahwa praktik yang dilakukan oleh pihak terkait di Bank NTB Syariah Cabang Bima dinilai telah mengeksploitasi struktur internal lembaga untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, yang tidak hanya merugikan nasabah tetapi juga mengorbankan kredibilitas sistem perbankan syariah di wilayah NTB.
 
Dalam proses pelaporan, saksi utama yang mendukung klaim dugaan korupsi tersebut diidentifikasi dengan inisial R.S. (tidak diungkapkan nama lengkap untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan saksi). Saksi tersebut telah memberikan keterangan awal terkait dengan kejadian yang menjadi dasar pelaporan, termasuk informasi mengenai alur transaksi yang diduga tidak wajar dan bukti-bukti dokumentasi yang mendukung dugaan tersebut. Pelapor menyampaikan rasa mendalam terhadap kejadian yang terjadi dan menyatakan bahwa pihak PMAKI NTB telah melakukan verifikasi awal terhadap informasi yang diterima sebelum memutuskan untuk melaporkan ke pihak berwajib.
 
ADIM, yang berdomisili di Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, menjelaskan bahwa langkah pelaporan ini diambil sebagai bentuk komitmen PMAKI NTB dalam memerangi segala bentuk korupsi, terutama yang terjadi di sektor strategis seperti perbankan. Sebagai lembaga masyarakat yang bergerak di bidang pemberantasan korupsi, PMAKI NTB bertekad untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang mendapatkan penanganan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
 
Laporan pengaduan ini telah resmi diterima oleh pihak Polres Bima Kota dan akan segera ditindaklanjuti melalui proses investigasi yang komprehensif. Penandatanganan surat tanda terima laporan dilakukan oleh pejabat SPKT Polres Bima Kota, Lalu Yudhistira Miarga (NRP 89090430), yang menyatakan bahwa pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap setiap poin yang diajukan dalam laporan, termasuk memverifikasi pernyataan yang dikemukakan oleh Direktur cabang terkait. Selain itu, pelapor juga menyampaikan bahwa laporan ini dibuat dengan penuh kesadaran dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, serta siap untuk menambah tanda tangan resmi dan memberikan informasi tambahan jika diperlukan dalam proses penyelidikan selanjutnya.
 
Kepada masyarakat luas, PMAKI NTB melalui ADIM mengimbau agar tetap tenang dan memberikan ruang kepada pihak berwajib untuk melakukan proses hukum dengan objektivitas. Pada saat yang sama, lembaga ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk praktik tidak jujur di berbagai sektor kehidupan bermasyarakat, serta tidak ragu untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang ditemui ke pihak berwenang atau melalui saluran yang sah. Selain itu, PMAKI NTB juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas lembaga keuangan syariah sebagai bagian dari sistem ekonomi nasional yang harus beroperasi berdasarkan prinsip keadilan dan transparansi.
 
Red.

Posting Komentar

0 Komentar