Kota Bima, TB-GROUP NTB - Senin (12/1/2026) — Dugaan pemblokiran sejumlah rekening ATM gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Bank BPD NTB Syariah Cabang Bima terus berkembang dan memunculkan fakta-fakta baru yang dinilai semakin serius. Selain pemblokiran berulang tanpa dasar hukum yang jelas, kini muncul dugaan adanya tekanan kepada nasabah untuk mengembalikan dana kepada pihak bank.
Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Nusa Tenggara Barat (P-MAKI NTB) mengungkapkan bahwa tindakan Bank BPD NTB Syariah Cabang Bima tidak hanya sebatas pemblokiran rekening gaji ASN, tetapi juga disertai permintaan lisan kepada salah seorang nasabah agar mengembalikan dana BPD NTB Syariah saat nasabah tersebut menyampaikan komplain atas pemblokiran rekeningnya.
Menurut PMAKI NTB, peristiwa tersebut terjadi ketika seorang nasabah mempertanyakan alasan pemblokiran rekening gaji yang dialaminya. Dalam proses komplain tersebut, pihak Bank BPD NTB Syariah Cabang Bima justru meminta agar nasabah mengembalikan dana kepada bank, tanpa penjelasan hukum tertulis dan tanpa mekanisme penyelesaian sengketa yang transparan.
PMAKI NTB menilai permintaan pengembalian dana tersebut sebagai tindakan yang patut dipertanyakan secara hukum, karena dilakukan dalam situasi rekening nasabah sedang diblokir dan nasabah berada dalam posisi lemah. Kondisi ini dinilai berpotensi mengandung unsur tekanan psikologis dan penyalahgunaan posisi dominan oleh pihak bank terhadap nasabah.
Fakta tersebut semakin diperkuat oleh pernyataan langsung Kepala Bank atau PLT Branch Manager Bank BPD NTB Syariah Cabang Bima saat dikonfirmasi awak media dan LSM di kantor bank pada Senin, 12 Januari 2026. Dalam keterangannya, yang bersangkutan menyatakan bahwa Bank BPD NTB Syariah menggunakan aturan sendiri dan tidak mengacu pada Undang-Undang Perbankan maupun Undang-Undang Perbankan Syariah.
Ketua PMAKI NTB yang juga merupakan Satgas Anti Korupsi 571, Danil Akbar, menegaskan bahwa rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan indikasi praktik yang tidak sehat dalam pengelolaan rekening gaji ASN oleh bank milik daerah.
“Pemblokiran rekening gaji ASN saja sudah bermasalah, tetapi ketika nasabah yang mengeluh justru diminta mengembalikan dana oleh pihak bank, ini menjadi sangat serius. Posisi nasabah berada dalam tekanan, sementara bank menggunakan kewenangan dan kontrol atas rekening tersebut. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Danil Akbar.
Danil juga menyampaikan dugaan adanya konspirasi gelap antara pemerintah daerah dan Bank BPD NTB Syariah dalam pengelolaan dan pengendalian rekening gaji ASN. Menurutnya, jika bank berani menyatakan secara terbuka tidak mengacu pada undang-undang, maka patut diduga ada pembiaran sistemik atau kerja sama terselubung yang merugikan ASN dan kepentingan publik.
“Kami menduga kuat adanya konspirasi gelap antara pemerintah daerah dan Bank BPD NTB Syariah. Dugaan ini harus dibongkar secara terbuka oleh masyarakat dan aparat terkait, termasuk Ombudsman RI, OJK, serta aparat penegak hukum,” ujarnya.
P-MAKI NTB menegaskan bahwa gaji ASN merupakan hak yang bersumber dari APBD dan tidak dapat dijadikan objek kebijakan sepihak tanpa dasar hukum yang sah. Oleh karena itu, PMAKI NTB mendorong agar seluruh tindakan bank, termasuk permintaan pengembalian dana kepada nasabah, diuji secara hukum melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang transparan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BPD NTB Syariah Cabang Bima maupun pemerintah daerah setempat belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait pemblokiran rekening gaji ASN, permintaan pengembalian dana kepada nasabah, maupun dugaan konspirasi yang disampaikan PMAKI NTB.
Red.

0 Komentar