Politik,Kriminal, Pemerintah, Masyarakat,iklan
KOTA BIMA, TB-GROUP NTB - 11 JANUARI 2026 – Ketua Peguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (P-MAKI) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), Danil Akbar, secara resmi menyampaikan desakan terarah kepada unit penyidikan Polres Bima Kota terkait penanganan laporan dugaan aktivitas koperasi yang tidak memiliki izin hukum sah (non-legal), yang melakukan operasional bisnis dengan memanfaatkan model transaksi penjualan produk emas melalui skema pembayaran angsuran bertahap.
Penegasan ini disampaikan menjelang pelaksanaan tahap pemeriksaan saksi yang telah ditetapkan pada hari Senin, 12 Januari 2026 (catatan: sebelumnya tercantum tahun 2025 yang tidak konsisten dengan tanggal rilis berita). Berdasarkan analisis awal yang dilakukan, kasus tersebut tidak hanya mengindikasikan potensi praktik pemberian pinjaman uang dengan bunga tinggi yang tidak sesuai peraturan (rentenir), tetapi juga mengandung indikasi elemen praktik penipuan ekonomi yang dapat memberikan dampak negatif terhadap kesejahteraan finansial masyarakat yang terlibat.
"Kami menegaskan urgensi pelaksanaan proses penyelidikan dengan mengedepankan prinsip transparansi prosedural, profesionalisme teknis, serta integritas institusional. Kasus ini memiliki dimensi yang kompleks karena menyangkut aspek kepatuhan terhadap peraturan perbankan dan keuangan mikro, serta implikasi pada kepercayaan publik terhadap lembaga ekonomi rakyat," papar Danil Akbar dalam pernyataan resmi yang diterbitkan pada hari ini.
Semoga langkah upaya awal penyidik akan menetapkan mekanisme penyelidikan yang akuntabel. Tahap pemeriksaan saksi yang akan dilaksanakan diharapkan dapat menghasilkan data empiris dan informasi substantif yang menjadi dasar bagi penetapan langkah hukum yang tepat serta penguatan regulasi untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.
Red.

0 Komentar