Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia yang disingkat P MAKI , Siap Berkoordinasi dengan KPK, memperioritaskan Dugaan Penyimpangan Proyek Pembangunan RSUD Kota Bima dengan anggaran senilai Rp130 Miliar.

Politik, Pemerintah, Masyarakat,iklan




Jakarta – Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menyatakan kesiapan penuh untuk berkoordinasi  dan mendukung Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan adanya dugaan penyimpangan sejumlah proyek strategis di Kota Bima, dengan prioritas utama pada pembangunan Gedung Induk RSUD Kota Bima senilai Rp130 miliar.
Komitmen tersebut disampaikan secara langsung melalui sambungan komunikasi via telepon, antara jajaran Pengurus Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia di tingkat pusat dengan Pengurus Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia di Tingkat Wilayah Nusa Tenggara Barat, yang dikonfirmasi oleh Danil Akbar.
Secara nasional.

Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi  Indonesia yang disingkat  dengan P MAKI dengan struktur kepengurusan antara lain 

Dewan Pimpinan Pusat antara lain:

Pembina: Kombes Pol (Purn) JASA SIAGIAN, SH

Ketua Umum: SYAIFUDIN

Sekjend
AKBP (P) RUSYANTO SINAGA

Wakil Ketua Umum: 
AGUS PARDEDE SH, MH
Ketua Tim Hukum: HORAS SIAGIAN SH

Dalam keterangannya, Danil Akbar menyampaikan bahwa Ketua Umum Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Syaifudin, bersama jajaran pengurus pusat dan wilayah, menaruh perhatian serius terhadap proyek RSUD Kota Bima karena dinilai saat ini patut di duga penuh kejanggalan, sejak dari proses tender, hingga pelaksanaan akhir.

Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menyatakan kesiapan berkoordinasi dengan KPK. Prioritas utama P MAKI adalah terhadap proyek pembangunan Gedung Induk RSUD Kota Bima dengan anggaran senilai Rp130 miliar. 
sejak pelaksanaan proses tender,  fisik, hingga pelaksanaan, proyek tetap berjalan meskipun telah melewati tahun anggaran, tanpa adanya kejelasan status dan tanpa adanya pernyataan resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen serta dinas terkait,” ujar Danil Akbar.

Menurut Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia,P MAKI terdapat sejumlah indikasi yang  patut diduga melanggar UU Anti Korupsi antara lain:
Adanya ketidakwajaran nilai anggaran , dibandingkan dengan standar harga gedung negara tipe C di Kota Bima;
Dengan dugaan markup anggaran yang cukup signifikan,adanya indikasi pembagian pekerjaan terhadap sekitar 30 vendor;Serta adanya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai dengan izin dan dokumen teknis yang ada,serta minimnya transparansi dan akuntabilitas pejabat pelaksana proyek tersebut.

Ketua Umum Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Syaifudin, melalui jajaran pengurus menyampaikan secara tegas, bahwa pengawalan terhadap kasus ini  ,merupakan bagian dari komitmen moral dan konstitusional  PEGUYUBAN MASYARAKAT ANTI KORUPSI INDONESIA yang disingkat dengan   P-MAKI  ,dalam menjaga keuangan dan Anggaran negara serta memastikan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak dan berkeadilan terhadap masyarakat.

Selain proyek RSUD Kota Bima, Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia juga tengah menyoroti beberapa kasus lain di wilayah NTB, yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, rekayasa kebijakan, serta tata kelola anggaran daerah yang tidak akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat adanya keterangan resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pernyataan terbuka dari pihak dinas terkait mengenai status hukum, dasar perpanjangan pekerjaan, dan pertanggung   jawaban  terhadap proyek RSUD Kota Bima.

Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menegaskan akan terus mengawal perkara ini secara terbuka, profesional, dan konstitusional, serta mendorong KPK untuk segera melakukan telaah awal dan langkah hukum tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi agar segera ditindak dengan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Red.

Posting Komentar

0 Komentar