KOTA BIMA, NTB – Danil Akbar, Ketua Peguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat (P-MAKI NTB) sekaligus anggota Tim Anti Korupsi 571, MENUNTUT Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima segera menangani laporan dugaan penyimpangan pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kelurahan Jatibaru Timur, Kota Bima. Proyek yang awalnya direncanakan menggunakan sumur bor dalam SEMBARANG DIALIHKAN ke sumber air permukaan tanpa dasar teknis dan legal yang jelas, jelas melanggar peraturan yang berlaku.
"KEJARI BIMA HARUS BERANI AMBIL TINDAKAN KONKRET! Sebagai Ketua PMAKI NTB dan bagian dari Tim Anti Korupsi 571, saya tegaskan – proyek air bersih untuk masyarakat TIDAK BOLEH jadi sarana penyimpangan anggaran atau pelanggaran hukum," tegas Danil Akbar dalam siaran pers yang diterima kamis (22/1/2025).
Menurut Danil Akbar, perubahan item pekerjaan tanpa dasar yang jelas tidak dapat diterima. "Kita tidak bisa tinggal diam melihat proyek yang menggunakan uang rakyat diubah-ubah sesuka hati. Setiap perubahan harus memiliki alasan teknis yang kuat dan sesuai dengan peraturan. Tim Anti Korupsi 571 dan PMAKI NTB akan bersama-sama mengawal proses ini hingga tuntas," ucapnya.
INILAH LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN KEJARI BIMA:
1. VERIFIKASI SEMUA DOKUMEN KONTRAK
"Kejaksaan WAJIB meminta Dinas PUPR Kota Bima menyerahkan seluruh dokumen terkait perubahan kontrak – mulai surat permohonan perubahan, kajian teknis, analisis anggaran, dokumen persetujuan masyarakat, izin penggunaan air permukaan (jika ada), hingga berita acara Penerimaan Hasil Operasional (PHO)," tegas Danil Akbar.
Semua dokumen harus diperiksa tuntas apakah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan sumber daya air. "Kita akan pantau setiap tahap verifikasi ini agar tidak ada celah untuk menyembunyikan fakta," tambahnya.
2. EVALUASI TEKNIS DAN KUALITAS AIR
"Kejaksaan HARUS melakukan uji kualitas air secara mandiri atau bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Bima atau lembaga pengujian terakreditasi," kata Danil Akbar.
Ia menekankan, air yang disalurkan harus memenuhi baku mutu air minum. "Selain itu, PERIKSA TUNTAS apakah ada sistem pengolahan air yang memadai untuk mengatasi kekeruhan di musim penghujan, dan apakah item tersebut termasuk dalam pekerjaan yang disesuaikan. Kesehatan masyarakat adalah prioritas utama, tidak boleh dipermainkan," tegasnya.
3. TINDAKAN ADMINISTRASI DAN HUKUM YANG TEGAS
Jika ditemukan penyimpangan, Danil Akbar menegaskan, "Kejaksaan WAJIB kirim pemberitahuan tertulis kepada Kepala Dinas PUPR Kota Bima untuk meminta perbaikan dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak ada perbaikan, kasus HARUS dirujuk ke Inspektorat Daerah Kota Bima atau BPKP Provinsi NTB."
"Bagi kasus yang menyebabkan kerugian negara atau pelanggaran hukum pidana, Kejaksaan HARUS lakukan penyidikan dan jika perlu, serahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB atau KPK. Tidak ada ruang untuk kompromi dalam hal korupsi dan penyimpangan anggaran rakyat. Tim Anti Korupsi 571 siap memberikan dukungan data dan analisis jika diperlukan," tandasnya.
4. PERIKSA IZIN PENGGUNAAN AIR PERMUKAAN
"Kejaksaan NEGERI Bima WAJIB mempertanyakan kelengkapan izin penggunaan air permukaan," ujar Danil Akbar.
Menurutnya, masalah kualitas air HARUS dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Air Kota Bima atau Balai Wilayah Sungai (BWS) Wilayah Bima untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. "Setiap penggunaan sumber daya alam harus memiliki izin yang sah, tidak boleh sembarangan," jelasnya.
"KAMI MINTA DENGAN TEGAS – KEJARI BIMA WAJIB PASTIKAN PROYEK INI BERJALAN SESUAI ATURAN DAN BERMANFAATKAN UNTUK MASYARAKAT KOTA BIMA! PMAKI NTB dan Tim Anti Korupsi 571 akan terus mengawasi perkembangan kasus ini, tidak akan berhenti sebelum keadilan ditegakkan," pungkas Danil Akbar dengan tegas.
Red.

0 Komentar