KOTA BIMA – Penyaluran Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Kota Bima menjadi sorotan publik setelah sebuah video terkait menu yang disajikan diunggah melalui akun Facebook resmi "Pesona Bima Dompu" pada Rabu (22/01/2026). Video yang diunggah tersebut memperlihatkan bahwa makanan yang diberikan kepada peserta didik dalam program MBG menggunakan ikan teri sebagai salah satu komponen utama menu.
Unggahan tersebut telah banyak dibagikan dan mendapatkan berbagai tanggapan beragam dari pengguna media sosial. Sebagian netizen mengemukakan pertanyaan terkait kesesuaian menu dengan standar gizi yang ditetapkan untuk program MBG, sementara sebagian lainnya menyatakan dukungan karena ikan teri merupakan makanan lokal yang mudah diakses dan kaya akan kandungan gizi seperti protein serta asam lemak omega-3.
Menanggapi persoalan ini, Adim Sekretaris Jenderal Peguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (P-MAKI) Wilayah Nusa Tenggara Barat telah melakukan langkah konkret sejak November 2025, dengan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Bima dan memberikan bukti-bukti yang valid sesuai dengan kebutuhan penyelidikan. Investigasi awal yang dilakukan P-MAKI menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan program dengan peraturan yang berlaku, yang kemudian menjadi dasar untuk pengajuan laporan resmi ke institusi penegak hukum.
Selain itu, P-MAKI NTB juga telah menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Bima pada akhir November 2025 untuk membahas secara mendalam terkait persoalan ini. Dalam kesempatan tersebut, Adim menyampaikan analisisnya, "Bahwa di tahun 2025 banyak terjadinya keracunan yang dikaitkan dengan kualitas makanan bergizi, namun menurut analisis yang dilakukan, bukan persoalan makanan itu sendiri, namun terjadinya hal demikian karena dari awal pelaksanaan program ini belum terlalu kompeten aturannya dilaksanakan, sehingga terjadinya persaingan bisnis yang begitu terambisi, sehingga banyak tindakan yang tidak diinginkan."
Akhirnya untuk menghindari hal tersebut, dikeluarkanlah aturan kedua sesuai Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025. Namun, seiring berjalannya waktu, aturan tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan pelaksanaan program, sehingga perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional tentang Perubahan Ketiga Atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
Akhirnya Kepala BGN Nasional mengeluarkan aturan ketiga, yaitu Keputusan Nomor 244 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis, yang mencakup poin-poin penting antara lain:
- Dapur MBG harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, termasuk infrastruktur, kebersihan, peralatan, dan tata letak yang memenuhi standar keamanan pangan.
- Pembatasan kapasitas produksi per hari, yaitu maksimal 2.500 porsi (dapat dinaikkan menjadi 3.000 porsi jika memiliki juru masak bersertifikat BNSP).
- Standar mutu dan komposisi menu yang harus mencakup karbohidrat, protein hewani, protein nabati, sayur, dan buah sesuai Angka Kecukupan Gizi (AKG).
Aturan yang dikeluarkan oleh Kepala BGN Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebuah kebijakan strategis nasional untuk memastikan pemenuhan gizi anak sekolah dan kelompok rentan melalui koordinasi lintas kementerian/lembaga dan dukungan daerah. Tujuan utama kebijakan ini adalah membangun SDM sehat, cerdas, dan produktif, serta menciptakan ekonomi kerakyatan melalui penyerapan pangan lokal. Aturan ini menetapkan kerangka kerja yang jelas, termasuk peran masing-masing kementerian (Kementerian Kesehatan, Pertanian, dan lainnya), dengan BGN sebagai koordinator utama. Selain itu, kebijakan ini juga membahas isu penting seperti pengangkatan PPPK untuk jabatan inti SPPG, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan.
Hasil RDP yang diselenggarakan di ruang rapat Komisi 1 DPRD Kota Bima dipimpin oleh Ketua Komisi 1 Yogi Prima Ramadhan, dengan Wakil Ketua Komisi 1 Aswin Imansyah dan anggota Haerun Yasin. Acara tersebut dihadiri oleh anggota Satgas BGN dan Koordinator BGN Wilayah Kota Bima, serta perwakilan dari pemerintah kota Bima yang terdiri dari:
1. Kadis Dikpora Kota Bima
2. Kadis Kesehatan Kota Bima
3. Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima
4. Dinas Pertanian Kota Bima
5. Koordinator BGN Kota Bima beserta Koordinator dari seluruh Kecamatan di Kota Bima.
Dalam pelaksanaan aturan tersebut, P-MAKI, pihak Legislatif, Koordinator Wilayah, dan Satgas BGN (Pemerintah Terkait) telah sepakat pada rapat November 2025 untuk turun bersama melakukan evaluasi di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di Kota Bima. Namun demikian, hingga awal Januari 2026, langkah evaluasi yang telah dijanjikan belum pernah dilakukan oleh pihak eksekutif dan legislatif, sehingga kasus yang muncul kembali dengan beredarnya video menu ikan teri di media sosial.

0 Komentar