Media dan P-MAKI NTB Klarifikasi Bersama Terlapor, Katanya Hanya Jual Emas Cicilan, P-MAKI Bantah Kena 2 Pasal .

Politik, Kriminal ,Pemerintah, Masyarakat,iklan

Media Mitra 
Target Buser Online 



KOTA BIMA, TBO-GROUP NTB – Kasus dugaan praktik rentenir ilegal dengan modus penjualan emas melalui sistem pembayaran cicilan yang telah dilaporkan ke Polres Bima pada tanggal 23 Desember 2025 kembali mendapatkan sorotan setelah pihak media Target Buser Online bersama dengan Danil Akbar, Ketua Peguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (P-MAKI) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan temu langsung untuk klarifikasi bersama pihak terlapor.
 
Laporan awal kasus ini tercatat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) nomor B/2120/XII/RES.1.24/2025/Reskrim, dengan nomor aduan awal ADUAN/K/1633/XII/2025/NTB/Res Bima yang diterima pada 22 Desember 2025. Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan korban yang merasa dirugikan akibat transaksi yang awalnya disebut sebagai penjualan emas dengan pembayaran cicilan.
 
Pada kesempatan klarifikasi, pihak terlapor menyampaikan penjelasan terkait permasalahan yang dilaporkan. “Saya tidak pernah melakukan peminjaman uang yang berbunga tinggi seperti yang dilaporkan. Yang saya lakukan hanya menjual emas dengan sistem pembayaran cicilan. Biasalah dalam bisnis, kita menjual barang dan mencari keuntungan yang wajar,” ungkap pihak terlapor.
 
Namun, Danil Akbar dari P-MAKI NTB membantah bahwa praktik tersebut hanya sebatas jual beli biasa, dan menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan berpotensi melanggar dua pasal dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
 
“Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, modus yang disebut sebagai jual emas cicilan ini jika esensinya adalah pinjaman dengan jaminan barang, maka dapat masuk dalam kategori pelanggaran Pasal 273 KUHP Baru tentang Tindak Pidana Perizinan untuk Pinjaman Illegal,” jelas Danil Akbar.
 
Pasal 273 KUHP Baru berbunyi: “Setiap orang yang tanpa izin meminjamkan uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan boleh dibeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (maksimal Rp50.000.000,-).”
 
Menurutnya, jika pelaku tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menjadikan aktivitas tersebut sebagai mata pencaharian, maka telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut. Selain itu, jika terdapat unsur penyembunyian informasi atau penyesuaian nilai yang tidak jelas, praktik ini juga dapat dianggap sebagai pelanggaran Pasal 492 KUHP Baru tentang Tindak Pidana Penipuan.
 
“Pasal 492 KUHP Baru mengatur tentang perbuatan yang menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau membuat hutang. Jika transaksi yang disebut sebagai jual beli ternyata memiliki esensi pinjaman dengan beban biaya yang tidak transparan, maka dapat memenuhi unsur-unsur penipuan,” tambah Danil Akbar.
 
Pihak Polres Bima Kota memberikan informasi bahwa pada hari ini Kamis (8 Januari 2026), telah mengeluarkan surat panggilan terhadap saksi selaku korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Keterangan dari korban diharapkan dapat memberikan klarifikasi terkait rincian transaksi dan menjadi dasar dalam proses penyidikan selanjutnya.
Red.
(Adm Kepala Perwakilan TBO-NTB)



Posting Komentar

0 Komentar