Politik, Kriminal,Pemerintah, Masyarakat,iklan
Media Mitra
TARGET BUSER ONLINE
Kota Bima, TBo-Group NTB - Seorang warga Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami kerugian material hingga Rp 100 juta akibat diduga penyerobotan lahan beserta pengerusakan tanaman miliknya oleh pihak PT. Berantas. Peristiwa ini terjadi pada bulan Mei 2025, namun baru dilaporkan secara resmi pada hari Rabu (07/01/2026) ke SPKT Polres Bima Kota.
Pelapor, Rita Astuti (46 tahun, PNS), menyatakan bahwa pihak PT. Berantas masuk ke lahan/kebunnya tanpa izin. Seluruh tanaman yang ada di lokasi, antara lain bambu, mangga, sayur-sayuran, dan nangka, tumbang serta rusak parah. Selain itu, kondisi tanah miliknya juga menjadi rusak akibat tindakan tersebut.
Ketua LSM LKPM NTB, Amiruddin, memberikan pernyataan tegas dan lugas terkait kasus ini: "PT. Berantas telah melakukan tindakan yang tidak dapat dibenarkan – masuk ke lahan milik warga tanpa izin sama sekali, merusak segala sesuatu yang ada di sana. Ini bukan sekadar kesalahan kecil, tapi tindakan yang seperti maling dan penghancur. Kita tidak akan tinggal diam melihat hak milik rakyat dirampas dan dirusak semena-mena."
Ia melanjutkan, "Kita menuntut PT. Berantas segera muncul, mengambil tanggung jawab penuh, membayar ganti rugi sesuai kerugian yang dialami warga, dan menerima konsekuensi hukumnya. Juga, kami tekankan kepada Polres Bima Kota untuk segera memanggil pihak PT. Berantas yang berkantor di Kelurahan Sambinae – proses hukum harus berjalan cepat dan adil, tidak boleh ada pihak yang diperlakukan istimewa."
LSM LKPM NTB turut mendampingi pelapor dalam proses hukum. Saat ini laporan telah tercatat dengan Nomor STTLP/27/I/2026/NTB/Res Bima Kota dan Aduan Nomor ADUAN/K/27/I/NTB/Res Bima Kota.
Red.
(Adm Kepala Perwakilan NTB)

0 Komentar