PROTES KERAS PENANGANAN KASUS UTANG PIUTANG DI POLRES BIMA KOTA: DUGAAN KRIMINALISASI, PEMAKSAAN PIDANA, DAN PRAKTEK RENTENIR ILEGAL .

Politik, Pemerintah, Masyarakat,iklan
Media Mitra 
Target Buser Online 


 
Bima Kota,TB-Group Ntb - 09 Januari 2026 – Sebuah kasus utang piutang yang awalnya bersifat perdata kini menimbulkan kontroversi setelah pihak pelapor mengajukan protes keras terkait penanganannya di Polres Bima Kota. Kasus yang melibatkan L.S. (dikenal sebagai rentenir/terlapor) dan N.Q. beserta empat orang teman lainnya (sebagai nasabah/pelapor) mengundang tuduhan dugaan kriminalisasi, pemaksaan pidana, serta praktik rentenir ilegal yang dianggap merugikan pihak nasabah.
 
 
 
KRONOLOGIS KASUS
 
Awalnya, transaksi pinjam meminjam dilakukan dengan sistem menjaminkan kartu ATM, yang ditargetkan untuk pendanaan sebelum keluarnya uang THR pada bulan Ramadan tahun 2024. Pinjaman tersebut dikenakan bunga sebesar 25% – misalnya pinjaman 2 juta rupiah akan dikembalikan sebesar 2,5 juta rupiah.
 
Pada saat itu, nasabah terdiri dari 5 orang yaitu N.Q. beserta keempat teman nya E., S., F.F., dan S.N. Namun, yang menjaminkan ATM adalah 4 orang di antara mereka, karena sedang menunggu uang THR gaji suami N.Q. yang berstatus ASN. Setiap nasabah melakukan pinjaman sebesar 2 juta rupiah dengan kesepakatan pengembalian 2,5 juta rupiah.
 
Ketika uang THR keluar, pihak L.S. kemudian meminjam kembali uang hasil pengembalian dari keempat kartu ATM tersebut, masing-masing sebesar 2,5 juta rupiah. Kesepakatan baru dibuat dengan jangka waktu 10 hari, dengan ketentuan bahwa jika tidak dapat mengembalikan uang pokok, nasabah wajib membayar bunga saja sebesar 25%.
 
Namun, pihak nasabah akhirnya kewalahan membayar bunga yang terus menumpuk, hingga total kewajiban yang dituntut mencapai 62 juta rupiah (termasuk uang pokok dan bunga). Pada saat itu pula dibuatkan kutansi dengan tanggal 26 Agustus 2024 – sebanyak 5 kutansi dengan tanggal yang sama. Nasabah mengaku terjebak untuk menandatangani kutansi tersebut, karena pada awal transaksi tidak pernah dibuat atau diberikan kutansi resmi dan proses pembuatan kutansi dilakukan secara dipaksakan.
 
Nasabah menyatakan telah melakukan pembayaran utang sebesar 15 juta rupiah, dengan rincian 14 juta rupiah ditransfer ke rekening penyidik bernama R. dan 1 juta rupiah ke rekening penyidik bernama J. Sebelumnya juga telah dilakukan pembayaran sebesar 1 juta rupiah, sehingga total pembayaran mencapai 16 juta rupiah – yang di akui rentenir kepadanya 10 juta rupiah ditransfer ke rekening suami N.Q. dan 6 juta rupiah ke rekening bernama E,"ungkapnya
 
 
 
Setelah sekitar 1 tahun sejak pelaporan pertama, pihak keluarga dan pihak nasabah sendiri mengajukan protes terkait penanganan kasus tersebut. Mereka menyatakan bahwa kasus yang seharusnya diselesaikan secara perdata kini dipaksakan masuk jalur pidana, dengan tuduhan dugaan penipuan yang dianggap tidak sesuai fakta. Selain itu, mereka juga mengungkapkan kekhawatiran terkait praktik rentenir ilegal yang menggunakan sistem bunga tinggi dan metode pemaksaan dalam penagihan utang, termasuk pembuatan kutansi secara paksa pasca-masalah dengan jumlah yang tidak sesuai dengan total peminjaman yang sebenarnya. Pihak nasabah juga menegaskan bahwa pembayaran telah dilakukan kepada pihak penyidik dan sesuai dengan permintaan yang diberikan.
 
Dalam perkembangannya, terlapor L.S. akan mengajukan praperadilan sebagai upaya hukum untuk membela diri dan menyatakan bahwa proses penanganan kasus ini telah tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, serta mengklaim bahwa transaksi yang dilakukan bersifat sah dan tidak termasuk dalam kategori praktik rentenir ilegal.
 
Sampai saat ini, pihak Polres Bima Kota belum memberikan tanggapan resmi terkait protes yang diajukan, rincian pembayaran kepada penyidik, dan rencana pengajuan praperadilan oleh terlapor. Kasus ini juga menjadi sorotan publik terkait perlunya penanganan yang adil dan pemberantasan praktik rentenir ilegal di wilayah Bima Kota.
Red.

Posting Komentar

0 Komentar