KEMBALI TERJADI! KEJADIAN KRIMINALISASI DALAM SENGKETA UTANG PIUTANG, N.Q. DARI KOTA BIMA TERLAPOR .

Politik, kriminal ,Pemerintah, Masyarakat,iklan


Baru beberapa bulan usai kasus Erika yang dikrimialisasi dengan tuduhan yang sama, kini seorang ibu rumah tangga dari Kota Bima menjadi tersangka dalam kasus serupa yang awalnya hanya masalah pembayaran utang

 

KOTA BIMA, NTB – Baru beberapa bulan saja kejadian kriminalisasi pada kasus utang piutang yang menimpa Erika masih terasa hangat, kini muncul kasus serupa di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Seorang ibu rumah tangga dari Kelurahan Raba, Kota Bima, yang dalam laporan menggunakan inisial (N.Q.), telah dilaporkan oleh seorang rentenir dan ditetapkan sebagai pihak yang terkait dengan tuduhan pidana penipuan dan penggelapan, padahal perkara awalnya merupakan sengketa pembayaran utang yang bahkan telah ada kesepakatan di pihak kepolisian.

 

LATAR BELAKANG KASUS

 

Kejadian yang diduga terjadi pada bulan Mei 2024 di RT. 010 RW. 003 Kelurahan Raba, Kota Bima, awalnya telah mencapai kesepakatan di bawah koordinasi pihak kepolisian untuk pembayaran secara cicilan. TERLAPOR (N.Q). bahkan telah melakukan pembayaran utang tersebut melalui pihak penyidik sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama Pelapor (renterir). Namun, karena kondisi keuangan yang tidak memadai, (N.Q).mengalami keterlambatan sebanyak tiga kali dalam pembayaran cicilan. Akibat hal tersebut, kasus yang seharusnya diselesaikan secara perdata sesuai dengan ketentuan hukum tentang utang dan piutang, justru ditetapkan dengan tuduhan pidana berdasarkan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Laporan polisi terkait kasus ini telah tercatat dengan nomor LP/B/12//2026/SPKT, dengan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/07/I/RES.1.11./2026/Reskrim yang dikeluarkan pada tanggal 19 Januari 2026. Penyidikan mengacu pada beberapa peraturan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Pasal terkait dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

 


 

TERLAPOR N.Q. (36 tahun), seorang ibu rumah tangga berkewarganegaraan Indonesia yang beragama Islam, berdomisili di Kelurahan Raba, Kota Bima. Ia telah menerima panggilan untuk menjalani proses penyidikan pada Senin (26/01/2026) pukul 10.00 Wita di Ruangan Sub Unit I Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota. Proses ini dilakukan di bawah koordinasi Brigadir Jumtisahar Alfikar, S.H, dengan surat panggilan yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K, selaku Kasat Reskrim Polres Bima Kota.

 

KONTEKS KESERPAKATAN DAN PEMBAYARAN

 

Sebelum kasus masuk ke tahap tuduhan pidana, pihak TERLAPOR (N.Q). dan Pelapor telah melakukan musyawarah di lingkungan Polres Bima Kota dan menyepakati skema pembayaran utang secara bertahap. Sesuai kesepakatan tersebut, (N.Q.) telah melakukan pembayaran melalui kanal pihak penyidik sebagai penengah. Namun, seiring berjalannya waktu, kondisi ekonomi keluarga N.Q. yang tidak stabil menyebabkan ia tidak dapat memenuhi jadwal pembayaran sebanyak tiga kali berturut-turut. Menurut keterangan sumber dekat TERLAPOR, hal ini terjadi akibat adanya beban biaya kesehatan keluarga yang tidak terduga dan penurunan pendapatan tambahan yang sebelumnya menjadi sandaran keuangan.

 


 

Dalam sistem hukum Indonesia, sengketa utang piutang secara umum termasuk dalam ranah perdata, yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerd) atau peraturan khusus seperti Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Sementara itu, tuduhan penipuan (Pasal 486 KUHP) dan penggelapan (Pasal 492 KUHP) memerlukan bukti adanya niat jahat (dolus malus) untuk menipu atau mengambil milik orang lain secara tidak sah.

 

Para ahli hukum sebelumnya pernah mengingatkan bahwa perlu ada pembedaan yang jelas antara sengketa keuangan yang bersifat perdata dengan tindak pidana agar tidak terjadi penyalahgunaan proses hukum pidana untuk menyelesaikan sengketa pribadi. Kasus Erika yang terjadi beberapa bulan lalu juga menimbulkan pertanyaan serupa terkait batasan antara kasus perdata dan pidana dalam urusan utang piutang, terutama ketika telah ada upaya penyelesaian damai yang dilakukan antara TERLAPOR dan Pelapor.

 

KONDISI TERKINI

 

Hingga saat ini, TERLAPOR (N.Q). telah menjalani tahap penyidikan terkait kasus yang dilaporkan Pelapor tersebut. Selama penyidikan, N.Q. telah menjelaskan kondisi keuangan yang menyebabkan ketidakmampuan membayar dan menunjukkan bukti-bukti terkait beban biaya yang tidak terduga. Belum ada informasi resmi dari Polres Bima Kota mengenai apakah telah ditemukan bukti yang mendukung tuduhan pidana atau rencana langkah hukum selanjutnya. TERLAPOR telah mendapatkan bantuan dari pengacara hukum pidana untuk memastikan hak-haknya terjaga selama proses hukum berlangsung dan sedang melakukan upaya untuk menyusun kembali skema pembayaran bersama pihak Pelapor melalui jalur hukum yang sesuai.

 Red.(Adm)




 

Posting Komentar

0 Komentar