SP2HP KASUS KOPERASI TANPA IZIN DIKELUARKAN 26 NOVEMBER,NAMUN DISERAHKAN 22 DESEMBER – KETUA P-MAKI NTB DANIL AKBAR: "PROSES TERLALU LAMBAT, LEMBAGA PENGAWAS HARUS BERANI BERGERAK ATAU SIAP DITUNTUT!".

Politik, Pemerintah, Masyarakat,iklan

TARGET BUSER 
GROUB NTB 





Kota Bima, 22 Desember 2025 – Surat Perintah Penyelidikan Hubungan Pidana (SP2HP) yang menjadi landasan resmi untuk menyelidiki kasus dugaan tindak pidana menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin telah dikeluarkan oleh Polres Bima Kota pada 26 November 2025, namun baru saja diserahkan oleh penyidik kepada pihak pelapor dari Peguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (P-MAKI) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari ini, 22 Desember 2025 – dengan jeda waktu yang mencapai 26 hari lamanya.
 
Laporan pengaduan yang diajukan atas nama Muhammad Reza Ikhtiara melalui Kabid Hukum dan HAM P-MAKI NTB telah resmi diterima oleh Polres Bima Kota pada 25 November 2025 dengan nomor registrasi ADUAN/K/1522/XI/2025/NTB/Res Bima Kota. Kasus ini mengangkat dugaan pelanggaran ketentuan peraturan Bank Indonesia Nomor [Nomor Peraturan yang Berlaku] tentang pengelolaan dana masyarakat, di mana pihak yang diduga telah menghimpun simpanan dari puluhan bahkan ratusan warga tanpa izin resmi dan tanpa pengawasan yang sesuai, yang berpotensi menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi masyarakat yang sebagian besar merupakan lapisan ekonomi lemah.
 
SP2HP dengan nomor resmi [Nomor SP2HP yang Berlaku] yang dikeluarkan pada tanggal 26 November 2025 telah menetapkan AIPDA Didy Darmadi, SH sebagai penyelidik utama kasus ini. Namun, proses penyampaian dokumen ini kepada pihak pelapor yang telah menunggu dengan cermat ternyata mengalami penundaan yang tidak dapat diterima, padahal setiap hari yang berlalu berarti potensi kerugian masyarakat semakin besar dan peluang untuk mengamankan bukti serta menjaring saksi semakin menyempit.
 
Dalam keterangan pers yang sangat tegas dan lugas, Ketua P-MAKI NTB Danil Akbar tidak menyembunyikan kemarahan dan kekhawatirannya terhadap kelambanan yang terjadi:
 
"KAMI TIDAK TERIMA DAN TIDAK AKAN MENOLERIR PENUNDAAN YANG SEPERTI INI! SP2HP sudah keluar lebih dari tiga minggu yang lalu, namun baru sampai ke tangan kami hari ini – ini bukan hanya masalah efisiensi kerja, melainkan masalah KETAATAN TERHADAP HUKUM DAN PERHATIAN TERHADAP NASIB MASYARAKAT! Pihak kepolisian harus menjelaskan mengapa ada jeda waktu yang begitu lama untuk menyampaikan dokumen yang menjadi dasar penyelidikan. Namun bukan hanya itu – Kejaksaan Negeri Bima, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah NTB, dan Bank Indonesia Perwakilan NTB juga HARUS SEGERA BERGERAK!"
 
"KAMI MENUNTUT agar seluruh lembaga pengawas segera mengambil langkah konkrit: Kejaksaan Negeri Bima harus langsung melakukan pengawasan intensif terhadap proses penyelidikan, memastikan tidak ada unsur yang menghalangi atau memperlambat pekerjaan penyidik. OJK NTB harus segera mengungkap apakah ada celah dalam pengawasan yang menyebabkan praktik ilegal ini bisa berlangsung selama ini, serta mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung. Bank Indonesia harus memastikan bahwa tidak ada lagi lembaga atau individu yang berani bermain dengan nasib masyarakat dengan menghimpun dana tanpa izin!"
 
"P-MAKI NTB akan tidak pernah berhenti mengawasi proses ini – setiap langkah yang tidak jelas, setiap penundaan yang tidak masuk akal, dan setiap upaya untuk menutupi kebenaran akan kami ekspos secara terbuka kepada publik. Jika ada lembaga atau individu yang berani main-main dengan kasus ini, atau bahkan mencoba memberikan perlindungan kepada pihak yang bersalah, KAMI AKAN TUNTUT PERTANGGUNGJAWABAN SECARA HUKUM SAMPAI KE AKHIRNYA! Masyarakat telah memberikan kepercayaan kepada lembaga negara, dan kepercayaan itu tidak boleh dipermainkan!"
 
Danil Akbar menambahkan bahwa kasus ini bukan hanya tentang satu atau dua orang yang terkena kerugian, melainkan tentang kepercayaan masyarakat terhadap seluruh sistem keuangan dan institusi negara di Indonesia. "Setiap hari penundaan berarti harapan masyarakat untuk mendapatkan keadilan semakin memudar. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat – termasuk media massa, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan lainnya – untuk bersama-sama mendukung proses penegakan hukum dan menuntut agar kasus ini diselesaikan dengan cepat, adil, dan transparan. Jangan biarkan korban yang sudah menderita harus menunggu lebih lama dari yang seharusnya!"
 
Pihak penyidik AIPDA Didy Darmadi, SH dalam kesempatan yang sama menyampaikan permintaan maaf terkait penundaan penyampaian SP2HP, dan menjamin bahwa penyelidikan akan dilakukan secara maksimal serta transparan. "Kami akan bekerja keras untuk mengungkap seluruh kebenaran dalam kasus ini, dan siap menerima pengawasan dari semua pihak termasuk P-MAKI NTB serta masyarakat luas," ucapnya.
 
Masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus ini, atau yang mengalami kerugian akibat dugaan simpanan tanpa izin tersebut, dapat langsung menghubungi penyidik melalui nomor telepon 085 333 140 999, atau menghubungi Kantor Satuan Reskrim Polres Bima Kota secara langsung. Selain itu, keluhan terkait pelayanan atau proses hukum yang dianggap tidak sesuai dapat disampaikan melalui nomor telepon resmi Polres Bima Kota (0374) 647009 atau melalui alamat email restabima@yahoo.co.id.
 
SP2HP yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bima Kota Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.H., K.S.I.K., dengan NRP 92110897 telah secara resmi ditembuskan kepada seluruh lembaga terkait termasuk Dir Reskrimum Polda NTB, Kejaksaan Negeri Bima, OJK Wilayah NTB, Bank Indonesia Perwakilan NTB, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan proses hukum secara menyeluruh dan kolaboratif.



Kepala Perwakilan NTB Terdaftar Di REDAKSI TBO-Pusat 


Posting Komentar

0 Komentar