BIMA, 28 MEI 2025 – Muhammad Sarif (50 tahun, lahir 17 April 1975, NIK 5272027041750003), warga Kelurahan Penatoi, Kecamatan mpunda Kota Bima, telah mengajukan laporan resmi terkait penyeroobotan lahan bersertifikat atas nama Abdullah Jafar No Sertifikat 226 , ke Polsek Asakota pada hari Rabu (28/5/2025) pukul 09.00 Wita. Laporan ini tercatat dengan nomor registrasi Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STLP) K / 34 / V / 2025 / INFRKS Bhima Kota / Kole Asakota. Selain beberapa pihak yang telah teridentifikasi dalam laporan utama, dua tokoh masyarakat berpengaruh di Kelurahan Kolo dengan inisial AB dan IBL juga akan segera dilaporkan secara terpisah terkait kasus yang sama, dengan total kerugian yang diduga mencapai Rp370.000.000 (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah).
Lahan yang menjadi objek kasus terletak di depan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 10 Kota Bima, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota Kota Bima. Pelapor menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset bersertifikat yang telah terdaftar secara sah di instansi terkait, sehingga kepemilikannya memiliki dasar hukum yang kuat. Kejadian penyeroobotan diduga terjadi pada bulan Februari 2025, dan setelah melakukan proses pengumpulan bukti serta verifikasi dokumen selama beberapa minggu, pelapor memutuskan untuk mengambil langkah hukum guna melindungi hak miliknya.
Kerugian sebesar Rp370 juta ditentukan berdasarkan nilai pasar lahan di wilayah tersebut, luas areal yang terkena penyeroobotan, serta nilai investasi yang telah dikeluarkan pelapor untuk pengelolaan lahan. Dalam laporan utama, beberapa pihak dengan identitas jelas telah disebutkan sebagai pelaku yang diduga terlibat, yaitu Isnaini Ibrahim, Rifaid S.Pt, Ady Ahmad S.Pd, Syamsjah Hadi, dan Abdurrahman. Selain itu, dua tokoh dengan inisial AB dan IBL diduga memiliki peran strategis dalam perencanaan maupun pelaksanaan tindakan penyeroobotan tersebut, sehingga pelapor akan segera mengajukan laporan tambahan terkait kedua tokoh tersebut kepada pihak kepolisian.
Dalam proses pelaporan utama, dua saksi telah memberikan keterangan yang mendukung klaim pelapor. Mereka adalah Rohaiva (50 tahun, IRT dari RT 008 RW 008 Kelurahan Kolo) dan Nor Kuba (70 tahun, Petani dari RT 016 RW 008 Kelurahan Kolo), yang menyatakan telah menyaksikan aktivitas tidak biasa di lokasi lahan sebelum dan setelah kejadian penyeroobotan. Kedua saksi tersebut juga menyatakan siap untuk memberikan keterangan lebih rinci jika diperlukan selama tahap penyelidikan.
Muhammad Sarif menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil setelah upaya komunikasi dan penyelesaian damai dengan semua pihak terkait tidak memberikan hasil yang diharapkan. "Lahan bersertifikat ini adalah bagian dari warisan keluarga saya, dan saya memiliki kewajiban untuk melindunginya. Saya berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan konsekuensi yang tepat bagi pihak yang bertanggung jawab," ujar pelapor.
Saat ini, laporan telah tercatat secara resmi dalam sistem administrasi kepolisian dan proses penyelidikan telah dimulai dengan tahap awal penanganan kasus, termasuk pemeriksaan administrasi dokumen dan koordinasi dengan instansi terkait untuk memverifikasi keabsahan sertifikat lahan. Pelapor juga telah menyiapkan semua bukti pendukung untuk laporan tambahan terkait kedua tokoh dengan inisial AB dan IBL, yang akan diajukan dalam waktu dekat. Pihak kepolisian telah menerima laporan utama dan memulai langkah-langkah penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Perwakilan Terdaftar Di REDAKSI TBO-Pusat 👇👇


0 Komentar