TARGET BUSER
GROUB NTB
Ketua PMAKI NTB dan Tim Pemberantasan Korupsi 571 menuntut transparansi tenggat waktu & denda Rp130 juta per hari proyek Rp130 miliar, sekaligus menyoal peran pengawasan DPRD
KOTA BIMA, NTB – Minggu 28 Desember 2025 - Tanpa putar-putar kata, Danil Akbar mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Kota Bima Dr.Fhaturrahman untuk segera mengeluarkan pernyataan resmi terkait status tenggat waktu dan rencana penerapan denda keterlambatan proyek pembangunan rumah sakit tersebut senilai Rp130 miliar. Tak berhenti di situ, ia juga secara langsung menanyakan peran pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima terhadap proyek ini.
"Kita butuh kejelasan dari PPK RSUD Kota Bima sekarang juga: apakah proyek berjalan sesuai tenggat waktu, atau sudah ada keterlambatan? Jika ada keterlambatan, apa penyebabnya, dan kapan denda Rp130 juta per hari akan mulai dikenakan?" tegasnya dalam keterangan yang lugas. "Selain itu, saya juga mau tanya: dimana letak pengawasan DPRD Kota Bima? Bukankah tugas mereka memantau pelaksanaan proyek pemerintah yang menggunakan anggaran daerah agar tidak ada kelalaian atau penyimpangan?"
Menurut Danil, aturan yang berlaku sangat jelas: berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 (diubah Perpres 12 Tahun 2021) dan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), penyedia yang keterlambatan tanpa alasan kahar atau kesalahan pihak PPK akan dikenai denda 1‰ per hari kalender dari nilai kontrak penuh – yaitu Rp130 juta per hari – dengan batas maksimal 5% (Rp6,5 miliar).
Mendukung pandangan itu, Bung Iwan Kurniawan menambahkan penjelasan terkait tahapan penanganan keterlambatan yang harus diikuti. "Sesuai dengan tahapan proyek yang telah ditetapkan, perusahaan yang belum menyelesaikan pekerjaan atau belum mencapai Penerimaan Hasil Pekerjaan (PHO) akan dikenakan denda Rp130 juta per hari selama 20 hari. Jika setelah 20 hari masih belum selesai, maka proyek harus dievaluasi secara mendalam – dengan tujuan menentukan apakah akan dilakukan putusan kontrak, dilanjutkan dengan ketentuan addendum, atau menggunakan surat perintah perubahan pekerjaan (CCO)," ujarnya.
Danil selanjutnya menegaskan bahwa peraturan denda bukan sekadar teks, tapi kewajiban hukum yang harus ditegakkan oleh PPK. "Tidak ada ruang untuk penundaan atau pengecualian yang tidak berdasar. Denda Rp130 juta per hari harus turun ke akun penyedia yang bersalah, dan DPRD harus berperan aktif memastikan hal ini terjadi – bukan hanya diam melihat dari jauh," katanya.
Ia juga mengumumkan langkah penegakan yang akan dilakukan guna memastikan akuntabilitas. "Setelah PPK dan bahkan DPRD memberikan klarifikasi, kita akan pantau penerapannya. Audit independen akan dilaksanakan, temuan BPKP dan BPKRI akan ditelaah tuntas. Apabila ada penyimpangan atau penolakan menerapkan denda Rp130 juta per hari, laporan akan segera diajukan ke APH untuk tindakan selanjutnya."
Danil menekankan bahwa kejelasan dari PPK dan peran pengawasan DPRD adalah hak masyarakat. "Masyarakat NTB, terutama warga Bima, berhak tahu bagaimana uang pajak mereka digunakan. PPK harus bertanggung jawab memberikan informasi, dan DPRD harus menjalankan tugas pengawasannya dengan sungguh-sungguh – tidak bisa semu atau hanya untuk kepentingan politik."
Kepala Perwakilan Target Buser Groub NTB Terdaftar Di REDAKSI TBO-Pusat 👇


0 Komentar