Politik, Pemerintah, Masyarakat,iklan
TARGET BUSER
GROUB NTB
Kota Bima, NTB — Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (PMAKI) Wilayah Nusa Tenggara Barat secara resmi menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan praktik pemblokiran rekening dan skema pembiayaan bermasalah dalam perbankan syariah, khususnya yang terjadi pada BPD NTB Syariah.
Laporan tersebut menyoroti praktik pemblokiran rekening gaji dan/atau tunjangan kinerja aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan tanpa dasar perintah otoritas berwenang serta tanpa klausul akad yang jelas. PMAKI menilai praktik ini tidak hanya merugikan nasabah, tetapi juga berpotensi menempatkan dana yang bersumber dari APBN dan APBD berada di bawah penguasaan pihak yang tidak berhak.
Ketua PMAKI Wilayah NTB menegaskan bahwa praktik perbankan syariah yang terjadi saat ini telah jauh menyimpang dari prosedur dan aturan yang seharusnya dijalankan.
“Praktik perbankan syariah yang terjadi di BPD NTB Syariah sudah sangat menyalahi prosedur dan aturan. Dalam satu pembiayaan, kami menemukan adanya asuransi yang dibebankan secara ganda, ada yang nilainya mencapai Rp25 juta, lalu muncul lagi biaya Rp8 juta, belum lagi adanya pemblokiran dana nasabah tanpa prosedur yang jelas,” tegasnya.
Menurut P-MAKI, dalam satu kasus, total dana nasabah yang terbebani dapat mencapai Rp14 juta per orang di luar kewajiban angsuran.
“Bayangkan jika skema seperti ini terjadi pada ribuan PNS di Kota Bima, atau bahkan di seluruh NTB. Ini bukan lagi persoalan individu, tetapi sudah menyentuh dimensi sistemik dan berdampak luas terhadap keuangan publik,” lanjut Ketua P-MAKI.
P-MAKI juga mengungkapkan bahwa sejumlah karyawan BPD NTB Syariah yang dikonfirmasi oleh media tetap bersikukuh bahwa praktik tersebut telah sesuai dengan aturan syariah. Namun, PMAKI menilai klaim tersebut tidak sejalan dengan realitas di lapangan.
“Mereka ngotot mengatakan sudah sesuai aturan syariah, padahal dalam praktiknya tidak mencerminkan keadilan dan sangat memberatkan nasabah. Syariah itu bukan hanya label akad, tetapi juga soal keadilan dan perlindungan hak,” ujarnya.
Dalam laporannya ke KPK, PMAKI menguatkan temuan tersebut dengan rujukan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN–MUI), antara lain terkait Rahn, Murabahah, dan Musyarakah Mutanaqishah, yang pada prinsipnya melarang penguasaan atau pemanfaatan harta nasabah tanpa dasar akad yang sah. Pemblokiran rekening yang dijadikan jaminan terselubung dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan harta (hifz al-mal).
Selain itu, PMAKI menyampaikan sejumlah indikasi awal (early warning) kepada KPK, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum yang bersifat sistemik, potensi penguasaan tidak sah atas dana publik, hingga kemungkinan adanya pembiaran struktural dalam pengawasan sektor jasa keuangan.
“PMAKI tidak dalam posisi menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun indikator-indikator awal ini cukup kuat untuk ditelaah lebih lanjut oleh KPK dalam rangka pencegahan dan pengawasan,” tegasnya.
PMAKI berharap KPK dapat melakukan pendalaman, berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi terkait, serta mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Target Busar Online👇


0 Komentar