Politik, Pemerintah, Masyarakat,iklan
TARGET BUSER
GROUB NTB
KOTA BIMA – Isu rangkap jabatan telah muncul setelah adanya laporan dari seorang masyarakat Kelurahan Oimbo yang enggan disebutkan namanya. Dalam laporannya, masyarakat tersebut menginformasikan bahwa Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Oimbo dijabat oleh Ketua Lembaga Pemasyarakatan Kelurahan (LPM) sekaligus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga medis RSUD Bima dengan inisial A.H.S., dan rangkapan ketiga lembaga ini dinyatakan dibenarkan oleh Kepala Kelurahan Oimbo.
Untuk mengklarifikasi informasi tersebut, Adim, Kabiro Media TBO-NTB, melakukan koordinasi dengan Pihak RSUD Bima melalui Kepala Bidang (Kabid) Keperawatan Hj. Lis untuk menanyakan terkait status dan jabatannya, serta keterkaitannya dengan peraturan yang berlaku.
LAPORAN MASYARAKAT: RANGKAP TIGA JABATAN DIBENARKAN KEPALA KELURAHAN
Menurut laporan masyarakat tersebut, A.H.S menjabat secara simultan sebagai tenaga medis RSUD Bima, Ketua LPM Kelurahan Oimbo, dan Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Oimbo. Sumber masyarakat mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, rangkapan ketiga posisi tersebut telah mendapatkan persetujuan dan diakui sah oleh Kepala Kelurahan Oimbo.
"Saya diberitahu bahwa kepala kelurahan sudah menyetujui beliau menjabat di ketiga lembaga tersebut. Namun saya khawatir jika hal ini tidak sesuai dengan peraturan nasional, terutama karena beliau adalah ASN yang memiliki tanggung jawab besar di rumah sakit," ujar sumber masyarakat tersebut secara tidak langsung.
STATUS DAN JABATAN A.H.S SEBAGAI ASN RSUD BIMA
Hj. Lis menyampaikan bahwa saudara A.H.S adalah ASN aktif di RSUD Bima, dengan jabatannya di rumah sakit sebagai Case Manager atau Manajer Perawat. Sebagai Manajer Perawat, tugas utamanya meliputi pengelolaan proses perawatan pasien, koordinasi dengan tim medis, serta pemantauan kualitas pelayanan keperawatan di rumah sakit.
"Sudah jelas bahwa saudara A.H.S adalah ASN kami dengan jabatan sebagai Case Manager. Tugasnya sangat penting untuk memastikan kelancaran pelayanan kesehatan bagi pasien yang datang ke RSUD Bima," jelas Hj. Lis.
BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN NASIONAL YANG BERLAKU
Isu rangkap jabatan ini menjadi sorotan karena bertentangan dengan beberapa peraturan yang mengatur aktivitas ASN di luar tugas utama mereka:
- PermenPAN-RB No. 40 Tahun 2018 tentang Sistem Merit: Menetapkan bahwa ASN dilarang merangkap jabatan fungsional di luar instansi tanpa izin khusus dari pimpinan instansi. Pengecualian hanya diberikan jika rangkap jabatan terkait dengan pengembangan kompetensi atau pelayanan publik yang tidak mengganggu tugas utama.
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Konflik Kepentingan: Menegaskan bahwa ASN kesehatan tidak boleh memiliki kepentingan finansial atau jabatan di luar instansi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugasnya. Larangan ini mencakup jabatan di lembaga kesehatan swasta maupun organisasi lain yang memiliki hubungan dengan pekerjaan utama di rumah sakit.
"Berdasarkan kedua peraturan tersebut, jelas bahwa rangkap jabatan tanpa izin resmi adalah tidak diperbolehkan, terutama jika berpotensi menyebabkan konflik kepentingan atau mengganggu kinerja di RSUD," terang Hj. Lis.
TIDAK ADA REKOMENDASI DARI PIMPINAN RSUD BIMA
Hj. Lisma juga menegaskan terkait rekomendasi pimpinan bahwa hal tersebut tidak mungkin diberikan oleh Direktur RSUD. "Kita juga ngga tau kalau pak A.H.S menjabat LPM dan ketua merah putih. Yang jelas tidak ada rekomendasi yang diberikan," tegasnya.
Menurutnya, proses pemberian izin rangkap jabatan bagi ASN harus melalui mekanisme resmi, mulai dari pengajuan tertulis oleh ASN tersebut, evaluasi dari bagian kepegawaian, hingga persetujuan akhir dari Direktur RSUD. "Tanpa melalui tahapan tersebut, tidak mungkin kami memberikan izin atau rekomendasi. Ini untuk menjaga profesionalisme dan fokus ASN pada tugas utama mereka di rumah sakit," tambahnya.
MENUNGGU VERIFIKASI SILANG ANTAR INSTANSI
Sampai saat ini, pihak RSUD Bima menyatakan akan melakukan verifikasi lebih lanjut terkait informasi tentang rangkap jabatan tersebut. Selain itu, akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pemberdayaan Masyarakat (DKPM) Kota Bima untuk klarifikasi mengenai kepemimpinan A.H.S di LPM, serta Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Kota Bima terkait kepemimpinannya di Koperasi Merah Putih.
Pihak RSUD Bima juga akan mengkoordinasikan dengan Kantor Kelurahan Oimbo untuk memahami dasar pertimbangan pemberian persetujuan terhadap rangkapan jabatan tersebut.
"Kami akan mengambil langkah yang sesuai jika terbukti ada pelanggaran peraturan. Prioritas kami adalah memastikan bahwa seluruh ASN RSUD Bima menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai aturan," pungkas Hj. Lisma.
KEPALA PERWAKILAN
TBO GROUB-NTB TERDAFTAR DI REDAKSI TBO-PUSAT 👇👇


0 Komentar