Polres Dompu: Laporan Kasus IT Terkait Biduan Naik Tahap 1 ke Kejaksaan, Pelapor Minta Terlapor Ditangkap

Politik, Pemerintah, Masyarakat,iklan

TARGET BUSER
GROUB NTB 



BIMA -DOMPU, NTB – 20 Desember 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Dompu, bawah naungan Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB), telah melaksanakan serangkaian tahapan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik yang dilakukan melalui sarana media sosial. Berkas penyidikan tahap pertama akan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, sementara pelapor mengajukan permintaan agar pihak yang dilaporkan segera ditangkap.
 
Pada tanggal 11 September 2025, Polres Dompu telah menyampaikan pemberitahuan resmi mengenai dimulainya proses penyidikan kepada Kejari Dompu. Kasus ini melibatkan pelapor dengan nama Karyatin, penduduk Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, serta pihak yang dilaporkan yaitu Indh., penduduk Desa Taloko, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima. Dugaan pelanggaran hukum diduga terjadi melalui akun media sosial Facebook bernama "Siss Ndaa" pada tanggal 30 Juni 2025, dengan tuduhan telah menyebarkan informasi elektronik yang dinyatakan dapat merendahkan kehormatan atau nama baik pihak lain, berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diamandemen melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
 
Pada hari Sabtu, 20 September 2025, pelapor telah melakukan konfirmasi kembali terkait perkembangan kasus tersebut melalui aplikasi pesan instan WhatsApp kepada tim penyidik. Dalam komunikasi tersebut, pihak penyidik menyampaikan bahwa pihak yang dilaporkan dengan nama panggilan "Sissnda" telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, akun media sosial yang menjadi alat pelanggaran tidak lagi aktif digunakan, serta naskah berkas penyidikan tahap pertama akan disampaikan kepada pihak Kejari pada hari Senin berikutnya. Pelapor juga menyampaikan harapan kepada penyidik Polres Dompu agar segera menangkap pihak yang dilaporkan (Indh.) untuk dapat menjalankan proses hukum secara tuntas.
 
Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2025 dan disampaikan kepada pelapor, tercatat bahwa proses penyidikan telah melalui serangkaian tahapan yang terstruktur. Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, antara lain Karyatin sebagai pelapor, serta A. Haris, Helmin, dan Linda Wati. Selain itu, juga telah dilakukan koordinasi dengan ahli terkait dari berbagai bidang, yaitu ahli translasi bahasa Indonesia, ahli bahasa dan linguistik dari Kantor Bahasa Provinsi NTB, ahli Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), serta ahli hukum pidana dari Universitas Mataram. Seluruh dokumen dan surat yang relevan dengan dugaan tindak pidana juga telah melalui proses telaah dan verifikasi secara menyeluruh.


 
Hingga tanggal 20 Desember 2025, proses penyidikan berjalan lancar tanpa adanya hambatan yang menyebabkan terhentinya tahapan penyidikan. Rencana langkah selanjutnya yang akan dilaksanakan adalah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi sekaligus pihak terkait Linda Wati, serta melakukan pemeriksaan mendalam dengan dukungan ahli Digital Forensik untuk mengkonfirmasi bukti elektronik yang terkait dengan kasus. Informasi terkait perkembangan penyidikan selanjutnya akan disampaikan secara resmi melalui kanal informasi Polres Dompu atau oleh tim penyidik yang dipimpin oleh Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moh Irfan, S.H.
 
Dalam keterangan resmi yang disampaikan, Sekjen Peguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat sekaligus Kepala Perwakilan NTB Media Nasional Targetbuser.co.id menyatakan akan tetap mengawal kasus tersebut hingga tahap pengadilan. "Tindakan yang dilakukan oleh pihak yang dilaporkan (Indh.) diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas dalam menggunakan media sosial, bahwa setiap konten yang disebarkan harus tetap memperhatikan kaidah hukum dan etika agar tidak merugikan pihak lain," ujarnya.



Kepala Perwakilan Terdafta Di Redaksi TBO-NTB Pusat 


Posting Komentar

0 Komentar