TARGET BUSER
GROUP NTB
Kota Bima — Pihak Bank NTB Syariah dikabarkan menyampaikan bahwa pemblokiran dana pada rekening salah satu nasabah dilakukan karena yang bersangkutan disebut memiliki tunggakan pembayaran pinjaman online (pinjol). Akibat pemblokiran tersebut, dana nasabah yang masih tercatat dan terlihat di mesin ATM tidak dapat ditarik ataupun digunakan.
Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat, mengingat secara kelembagaan bank dan perusahaan pinjaman online merupakan dua entitas hukum yang berbeda, dengan rezim pengawasan dan hubungan hukum yang tidak saling melekat. Meski saldo nasabah masih tercatat secara administratif, akses terhadap dana tersebut dibatasi oleh pihak bank.
Menanggapi hal itu, Ketua Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia P-MAKI Wilayah NTB, Danil Akbar, menyampaikan bantahan keras dan menilai alasan pemblokiran tersebut tidak logis serta berpotensi melanggar prinsip hukum, perbankan, dan syariah.
“Alasan pemblokiran dana nasabah karena disebut memiliki tunggakan pinjol adalah tidak masuk akal dan tidak sah secara kelembagaan. Bank tidak memiliki kewenangan apa pun untuk menghukum atau menahan dana nasabah atas kewajiban kepada pihak ketiga yang sama sekali berbeda secara institusional,” tegas Danil Akbar dalam keterangannya.
Menurut Danil, jika tidak ada perintah resmi dari aparat penegak hukum atau putusan pengadilan, maka bank tidak boleh memblokir dana nasabah hanya berdasarkan informasi atau dugaan terkait utang pinjol. “Kalau logika ini dibenarkan, maka setiap nasabah bank bisa sewaktu-waktu kehilangan akses atas dananya hanya karena klaim sepihak dari luar. Ini sangat berbahaya,” ujarnya.
Danil juga menyoroti aspek perbankan syariah. Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip amanah dan keadilan yang menjadi dasar operasional bank syariah. “Menahan dana yang secara sistem masih diakui sebagai milik nasabah, tanpa dasar akad dan tanpa perintah hukum, adalah bentuk pembatasan hak yang tidak bisa dibenarkan,” katanya.
Lebih jauh, PMAKI NTB melihat adanya potensi penyimpangan serius apabila pemblokiran dana dilakukan dengan alasan di luar hubungan hukum antara bank dan nasabah. “Ini membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, kolusi informasi, dan tekanan non-formal terhadap nasabah. Apalagi jika praktik ini terjadi bukan hanya pada satu orang, tetapi pada banyak nasabah,” kata Danil.
Atas dasar itu, PMAKI NTB secara resmi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap praktik pemblokiran dana nasabah di Bank NTB Syariah, khususnya terkait penggunaan alasan utang pinjol. Selain itu, PMAKI NTB juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut mencermati persoalan ini dari sisi tata kelola, potensi penyalahgunaan kewenangan, dan pengelolaan dana publik.
“Bank NTB Syariah adalah bank milik daerah yang mengelola dana masyarakat, termasuk PNS. Jika dana nasabah diblokir tanpa dasar hukum yang jelas, apalagi dengan alasan di luar akad, maka ini bukan lagi masalah internal bank, tetapi persoalan kepentingan publik,” tegas Danil Akbar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan tertulis dan resmi yang dipublikasikan secara terbuka oleh manajemen Bank NTB Syariah mengenai dasar hukum pemblokiran dana nasabah tersebut. Masyarakat berharap otoritas pengawas segera turun tangan untuk memastikan perlindungan hak nasabah serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan daerah dan perbankan syariah di Nusa Tenggara Barat.
Kepala Perwakilan Target Buser Groub NTB Terdaftar Di REDAKSI TBO-Pusat 👇👇

0 Komentar