TARGET BUSER GROUB NTB
Dalam kunjungan ke Kantor Kejati NTB pada hari itu, Rafidin menyampaikan serangkaian bukti yang diklaimnya mendukung dugaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pembagian dana Pokir yang seharusnya melalui mekanisme formal lembaga dilakukan secara sepihak oleh Ketua DPRD, tanpa melalui rapat pleno atau persetujuan seluruh anggota DPRD. "Pokir adalah anggaran untuk kepentingan masyarakat, sehingga pembagiannya harus melalui prosedur yang jelas dan transparan. Yang terjadi adalah pembagian di balik layar tanpa melibatkan semua anggota," ujar Rafidin dalam keterangannya setelah melaporkan.
Ia juga mengungkap skema distribusi dana yang mencurigakan, di mana setiap anggota DPRD disinyalir menerima jumlah kucuran Pokir yang tidak seragam. Menurut informasi yang ia miliki, besaran yang diterima berkisar antara Rp300 juta hingga Rp2,3 miliar per orang. Rafidin mengaku sendiri pernah menerima titipan sebesar Rp600 juta dari pihak terkait, namun langsung menolaknya karena merasa tidak sesuai prosedur. "Saya tidak mau terlibat dalam hal yang tidak benar, apalagi yang berhubungan dengan uang rakyat," katanya.
Sampai saat ini, setidaknya 27 anggota DPRD dari tiga fraksi yaitu PAN, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah menandatangani surat keberatan terkait pembagian dana tersebut. Mereka juga telah mengembalikan dana yang dianggap "panas" kepada lembaga eksekutif Kabupaten Bima. "Kami sepakat untuk menolak mentah-mentah pembagian yang tidak sesuai aturan, karena itu merusak kredibilitas DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat," jelas salah satu anggota yang menandatangani surat.
Selain itu, Rafidin menekankan aspek sistemik dari dugaan kejahatan ini. Ia menyatakan bahwa dana Pokir senilai Rp31 miliar itu berasal dari lembaga eksekutif tanpa kejelasan sumber yang jelas, dan bahkan tidak tercatat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) – sistem yang seharusnya mengawasi semua transaksi anggaran pemerintah daerah. Ia menduga bahwa dana itu berjalan melalui fraksi tertentu yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, dan Partai Golongan Karya (Golkar) yang kemudian dicatat sebagai transaksi sah. "Semua kendali dan keputusan tentang pembagian ada di tangan satu orang, sehingga fungsi kolektif DPRD seolah hilang," tambahnya.
Rafidin juga menyerukan kepada Kejati NTB untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan ini. Ia mengingatkan bahwa kasus Pokir serupa pernah terjadi di DPRD Provinsi NTB beberapa tahun lalu yang kemudian menjerat beberapa oknum dengan pidana. "Kami harap Kejati NTB tidak ragu untuk membongkar semuanya sampai ke akar masalah, agar korupsi di NTB bisa teratasi," ujarnya.
Saat ini, sorotan publik dan perhatian masyarakat tertuju pada Kejati NTB apakah akan segera menindaklanjuti laporan yang diajukan. Dalam upaya mendapatkan tanggapan langsung dari Ketua DPRD Kabupaten Bima, wartawan dari media lokal TBO-NTB menghubunginya melalui telepon dan kunjungan langsung, namun hanya bisa berbicara dengan asistennya, Dae Dita. "Untuk sementara, beliau belum bisa memberikan tanggapan apapun karena masih terlibat urusan pekerjaan mendesak yang tidak bisa ditunda," ungkap Dae Dita. Ia menambahkan bahwa pihak Ketua DPRD akan menyampaikan tanggapan resmi secepatnya setelah selesai menyusun informasi yang akurat kepada para wartawan.



0 Komentar